Friday, February 12, 2021

Ormas Bidik dan Warga Dumai Provinsi Riau Butuh Ketegasan Hukum


DUMAI 12/02/2021, Peristiwa tumpahan CPO PT. Sari Dumai sejati , akrab disebut PT SDS yang terjadi tepatnya pada  tanggal 30 Bulan November Tahun 2020, kini meninggalkan kisah pilu buat warga masyarakat kota Dumai khususnya bagi para nelayan yang bergantung hidup di perairan kota Dumai.


Tumpahan CPO PT SDS ini sangat berdampak terhadap hasil tangkapan mereka , dalam hal ini juga berdampak terhadap lingkungan, salah satunya hutan mangrov yang berada di pulau mampu banyak mati, ini membuktikan bahwa menurunnya baku mutu tanah akibat tumpahan CPO PT sds tersebut.




Ironisnya instansi terkait kurang tanggap terhadap peristiwa tersebut, pada hal mereka sudah tau dengan apa yang terjadi dan pernah disampaikan oleh ormas bidik kepada instansi terkait diantaranya DLH , KSOP , secara prosedur merekalah tempat warga Dumai mengadu mengenai lingkungan , KSOP sebagai kordinator pelabuhan,




Berdasarkan UU no 32 th 2009 dan Permenhub no 58 th 2013 ,dalam hal tumpahan CPO PT SDS sudah terang-terangan melangar hukum yang telah ditetapkan, salah satu diantaranya : 
1, tidak membersihkan tumpahan CPO yang berada di pulau mampu.
2, tidak terpasangnya oil boom saat loading. 
3, tidak mengunakan peralatan memadai sebagai pelsus diantaranya gayung.
     

Dalam peristiwa tumpahan CPO PT SDS bukan tergolong kecelakaan kerja tapi bisa diduga unsur kelalaian dari pihak kapal dan petugas pengapalan.



Saat pertemuan tim ormas bidik bersama perwakilan pihak perusahaan yang diwakili oleh saudara Zulfahmi dan pak Edi bertindak selaku humas perusahaan telah mengutarakan" pihak menajemen perusahaan tetap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut , jika ada keputusan dan ketetapan dari DLH. 

Namun sampai saat berita ini dirilis kepastian dan kejelasan dari DLH baik tingkat kota maupun propinsi sepertinya mati suri , bak pepatah mengatakan seperti menunggu buah tak jatuh. padahal saat ini para nelayan merasa dirugikan dan berdampak terhadap ekonomi mereka.



Lingkungan juga menunggu putusan pemulihan , jika dilihat rekam jejak tumpahan CPO PT SDS pada tahun 2020 sudah dua kali peristiwa tumpahan , namun kenapa belum ada satu pun ditindak sesuai dengan apa yang mereka langgar, terbukti tumpahan Januari 2020 pemulihan lingkungan hutan mangrov tidak terlaksana, hal serupa tumpahan saat pengapalan juga belum ada kepastian .sudah dua bulan lebih waktu berlalu kepastian dalam ketegasan penegakan hukum lingkungan sepertinya terabaikan sampai saat ini.


Negara ini negara hukum  tegakan lah hukum itu seadil adilnya, sesuai dengan apa yang dilanggar Dimata hukum,"Pungkas Mansur Selaku Ketua Ormas Bidik DPC Kota Dumai. (zr)

Artikel Terkait