Setelah Di SK kan Pengurus BIDIK DPD Provinsi Riau Oleh DPP ( Dewan Pimpinan Pusat ) Ormas BIDIK, Dengan No Surat 043/SK/DPP-BIDIK/KTM/VI/2020, Resmi Terbentuk Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau yang diketuai oleh Sudirman Chan S.Pd, Sebagai Sekretaris Afriyedi Dalimunthe dan Sebagai Bendahara Saudara Adril
ORMAS BIDIK didirikan pada hari Senin, tanggal 07 November 2016 dengan skala Nasional untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
ORMAS BIDIK sebagai mitra Pemerintah dan Aparatur Negara hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai penyambung aspirasi serta pemersatu seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, suku, etnis, asal-usul, agama maupun keyakinan politik sebagaimana yang menjadi Visi didirikannya ORMAS BIDIK yaitu menjaga keutuhan bangsa serta dan menghindari perpecahan, perbedaan kelompok dalam masyarakat untuk dihimpun dan disatukan dalam satu kesatuan yaitu Persatuan Indonesia.
Legalitas ORMAS BIDIK
ORMAS BIDIK didirikan dengan akta Notaris Dadang Yusuf Djuhaeni, SH., M.Kn, Nomor 01 Tanggal 11 November Tahun 2016.
Mendapat pengesahan sebagai Organisasi yang Berbadan Hukum dari KEMENKUMHAM Republik Indonesia Nomor: AHU- 0079107.AH.01.07. Tahun 2016.
Terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor : S-1719SKT/WPJ.09/KP.0303/2016 Pada tanggal 13 Desember 2016 Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Jawa Barat dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 80.751.529.1-429.000
Visi dan Misi ORMAS BIDIK
Visi
Visi ORMAS BIDIK adalah Menjaga keutuhan bangsa serta mencegah dan menghindari perpecahan, perbedaan kelompok dalam masyarakat untuk dihimpun dan disatukan dalam satu kesatuan yaitu Persatuan Indonesia serta membangkitkan Rasa Nasionalisme Cinta Tanah Air dalam mewujudkan harapan dan cita – cita Bangsa dan Negara.
Misi
Misi ORMAS BIDIK adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Program Kerja ORMAS BIDIK
1. Jangka Pendek
Untuk Jangka Pendek ORMAS BIDIK berpusat pada pembentukan satuan-satuan tingkatan Daerah/Provinsi (DPD), Kabupaten/Kota (DPC) dan Kecamatan (PAC). Disamping itu ORMAS BIDIK berupaya membangun Kerjasama Kemitraan dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, Pemerintah dan Swasta khususnya dalam hal menyangkut upaya Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
2. Jangka Menengah
Untuk Jangka Menengah ORMAS BIDIK fokus kepada Program-program kerja Organisasi seperti Pelatihan-pelatihan, pembinaan, pemberdayaan, sosialisasi kepada masyarakat tentang Korupsi, mengadakan seminar-seminar, serta bentuk-bentuk kegiatan-kegiatan sosial lannya.
3. Jangka Panjang
Untuk Jangka Panjang ORMAS BIDIK menargetkan keberadaan BIDIK CENTER disetiap instansi-instansi dan dinas-dinas sebagai bentuk memaksimalkan kinerja BIDIK dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi.
6 Kategori Pelanggaran Berat dalam ORMAS BIDIK
Ada 6 (enam) Pelanggaran yang masuk dalam kategori Pelanggaran Berat dengan sanksi berat pencabutan seketika dari keanggotaan dalam ORMAS BIDIK yaitu:
(1) Terlibat dalam kegiatan terorisme.
(2) Terlibat dalam kegiatan tindak pidana Korupsi.
(3) Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
(4) Melakukan tindak pidana kejahatan lainnya yang telah mempunyai status hukum yang jelas.
(5) Melakukan upaya pembekingan terhadap pelaku kejahatan dan kriminal lainnya.
(6) Melakukan tindakan-tindakan serta upaya-upaya yang bertujuan untuk menghancurkan/memecah belah Organisasi.
Dewan Pimpinan Cabang Ormas Bidik Kab.Bengkalis Telah terbentuk dengan Kepengurusannya yang lengkap..