Profil Bidik

Profile ORMAS BIDIK

Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) adalah Bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang didirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara yang berasaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.

ORMAS BIDIK didirikan pada hari Senin, tanggal 07 November 2016 dengan skala Nasional untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

ORMAS BIDIK sebagai mitra Pemerintah dan Aparatur Negara hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai penyambung aspirasi serta pemersatu seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, suku, etnis, asal-usul, agama maupun keyakinan politik sebagaimana yang menjadi Visi didirikannya ORMAS BIDIK yaitu menjaga keutuhan bangsa serta dan menghindari perpecahan, perbedaan kelompok dalam masyarakat untuk dihimpun dan disatukan dalam satu kesatuan yaitu Persatuan Indonesia.

Legalitas ORMAS BIDIK 

ORMAS BIDIK didirikan dengan akta Notaris Dadang Yusuf Djuhaeni, SH., M.Kn,  Nomor 01 Tanggal 11 November Tahun 2016.
Mendapat pengesahan sebagai Organisasi yang Berbadan Hukum dari KEMENKUMHAM Republik Indonesia Nomor: AHU- 0079107.AH.01.07. Tahun 2016.
Terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor : S-1719SKT/WPJ.09/KP.0303/2016 Pada tanggal 13 Desember 2016 Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Jawa Barat dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 80.751.529.1-429.000

Visi dan Misi ORMAS BIDIK

Visi

Visi ORMAS BIDIK adalah Menjaga keutuhan bangsa serta mencegah dan menghindari perpecahan, perbedaan kelompok dalam masyarakat untuk dihimpun dan disatukan dalam satu kesatuan yaitu Persatuan Indonesia serta membangkitkan Rasa Nasionalisme Cinta Tanah Air dalam mewujudkan harapan dan cita – cita Bangsa dan Negara.

Misi

Misi ORMAS BIDIK adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Program Kerja ORMAS BIDIK

1. Jangka Pendek
Untuk Jangka Pendek ORMAS BIDIK berpusat pada pembentukan satuan-satuan tingkatan Daerah/Provinsi (DPD), Kabupaten/Kota (DPC) dan Kecamatan (PAC). Disamping itu ORMAS BIDIK berupaya membangun Kerjasama Kemitraan dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, Pemerintah dan Swasta khususnya dalam hal menyangkut upaya Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

2. Jangka Menengah
Untuk Jangka Menengah ORMAS BIDIK fokus kepada Program-program kerja Organisasi seperti Pelatihan-pelatihan, pembinaan, pemberdayaan, sosialisasi kepada masyarakat tentang Korupsi, mengadakan seminar-seminar, serta bentuk-bentuk kegiatan-kegiatan sosial lannya.

3. Jangka Panjang
Untuk Jangka Panjang ORMAS BIDIK menargetkan keberadaan BIDIK CENTER disetiap instansi-instansi dan dinas-dinas sebagai bentuk memaksimalkan kinerja BIDIK dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sumber Keuangan Organisasi
Sumber Keuangan Organisasi BIDIK sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kami bisa didapat dari:

  1. Iuran wajib anggota. 
  2. Bantuan/sumbangan dari masyarakat/Perorangan.Hasil usaha-usaha ORMAS BIDIK yang sah menurut hukum.
  3. Bantuan/sumbangan Pengusaha-pengusaha dan orang-orang dermawan yang tidak mengikat.
  4. Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
  5. Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing.
  6. Bantuan/sumbangan lain yang sah menurut hukum.