SELAYANG PANDANG ORMAS BIDIK

SELAYANG PANDANG
ORMAS BIDIK

Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) adalah Bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang didirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara yang berasaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.

Organiasasi ini berpusat di Kota Bandung di Jalan Cinangka No. 176 Kelurahan Pasirwangi Kecamatan Ujung berung didirikan dengan Akta Notaris Dadang Yusuf Juhaeni, SH., M.Kn. dan mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0079107.AH.01.07. Tahun 2016. Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi sebagai Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

ORMAS BIDIK hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai penyambung aspirasi serta pemersatu seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, suku, etnis, asal-usul, agama maupun keyakinan politik sebagaimana yang menjadi Visi didirikannya ORMAS BIDIK yaitu menjaga keutuhan bangsa serta dan menghindari perpecahan, perbedaan kelompok dalam masyarakat untuk dihimpun dan disatukan dalam satu kesatuan yaitu Persatuan Indonesia serta membangkitkan rasa nasionalisme cinta tanah air dalam mewujudkan harapan dan cita-cita Bangsa dan Negara.


Organisasi Kemasyarakatan
Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi
(ORMAS BIDIK)

ALAMSYAH, SH.
Ketua Umum/Pendiri