PERATURAN KETUA UMUM (1)

PERATURAN KETUA UMUM
Nomor : 001/PKU/ORMAS-BIDIK/i/XI/2016
TENTANG
TATA CARA PENGADAAN DAN PENETAPAN
ATRIBUT ORMAS BIDIK YANG DIGUNAKAN ORMAS BIDIK
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Anggaran Dasar ORMAS BIDIK  jo Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK dipandang perlu menetapkan aturan mengenai tata cara pengadaan dan penetapan atribut ORMAS BIDIK yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA), Seragam Kemeja, Kaos, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Pin, Kop Surat, Amplop dan Stempel.
Mengingat :
  1. Pasal 50 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK;
  2. Pasal 3 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
  3. Pasal 3 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
  4. Pasal 5 ayat (2) huruf (c) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
  5. Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN KETUA UMUM TENTANG TATA CARA PENGADAAN DAN PENETAPAN ATRIBUT ORMAS BIDIK YANG DIGUNAKAN ORMAS BIDIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ketua Umum ini yang dimaksud dengan :
  1. Pengadaan Atribut adalah pembuatan atribut ORMAS BIDIK yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA), Seragam Kemeja, Kaos, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Pin, Kop Surat, Amplop dan Stempel;
  2. Penetapan Atribut adalah penetapan atas atribut ORMAS BIDIK sebagaimana ayat (1) dalam Peraturan ini yang akan digunakan sehingga tidak timbulnya perbedaan dalam penggunaan atribut ORMAS BIDIK disetiap tingkatan dalam kepengurusan ORMAS BIDIK.
BAB II
SUMBER KEUANGAN PENGADAAN ATRIBUT ORMAS BIDIK
Pasal 2
Sumber keuangan menyangkut pengadaan atribut ORMAS BIDIK dapat diperoleh dari Uang Kas Organisasi pada masing-masing tingkatan dan atau sumbangan/bantuan lain dari para donatur/dermawan sebagaimana Pasal 41 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK;
BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN PENGADAAN ATRIBUT ORMAS BIDIK
Pasal 3
Pengelolaan keuangan menyangkut pengadaan atribut ORMAS BIDIK sebagaimana Pasal 42 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK sepenuhnya oleh Bendahara oleh masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK;
BAB IV
PENGADAAN ATRIBUT ORMAS BIDIK
Pasal 4
KARTU TANDA ANGGOTA
  1. Kartu Tanda Anggota (KTA) ORMAS BIDIK sebagaimana Pasal 36 ayat (2) Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 15 ayat (1) huruf (c) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK dikeluarkan hanya oleh DPP ORMAS BIDIK akan tetapi pada berdasarkan Peraturan Ketua Umum ini apabila dipandang perlu dan demi keberlangsungan ORMAS BIDIK, Kartu Tanda Anggota (KTA) dapat juga dikeluarkan oleh :
  1. DPD ORMAS BIDIK  hanya mengeluarkan KTA untuk DPC ORMAS BIDIK dengan ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris Jenderal DPD;
  2. DPC ORMAS BIDIK hanya mengeluarkan KTA untuk PAC ORMAS BIDIK dengan ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris Jenderal DPD;
  3. terhadap butir (a) dan (b) diatas dengan ketentuan bentuk dan warna atau desain KTA yang dikeluarkan mengikuti bentuk dan warna atau desain yang dikeluarkan oleh DPP ORMAS BIDIK serta wajib mengirimkan data-data KTA yang dikeluarkan kepada DPP ORMAS BIDIK.
  1. Kartu Tanda Anggota (KTA) ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
  2. Besarnya biaya Pembuatan KTA adalah tidak melebihi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  3. Biaya tersebut sebagaimana ayat (3) diatas ini sudah termasuk iuran keanggotaan ORMAS BIDIK selama 1 (satu) tahun;
  4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
Pasal 5
SERAGAM KEMEJA/KAOS
  1. Seragam Kemeja/Kaos ORMAS BIDIK mengacu kepada Pasal 3 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
  2. Seragam Kemeja/Kaos ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
  3. Besarnya biaya Pembuatan Seragam Kemeja ORMAS BIDIK adalah tidak melebihi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan atau disesuaikan dengan harga bahan pembuatan kemeja untuk masing-masing daerah;
  4. Besarnya biaya Pembuatan Seragam Kaos ORMAS BIDIK adalah tidak melebihi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan atau disesuaikan dengan harga bahan pembuatan kaos untuk masing-masing daerah;
  5. Pengadaan Seragam Kemeja/Kaos ORMAS BIDIK oleh pengurus/anggota ORMAS BIDIK ditetapkan oleh DPD ORMAS BIDIK masing-masing.
  6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
Pasal 6
ATRIBUT TEMPEL (BORDEL/SABLON)
  1. Penempatan atribut yang ditempel (bordel) pada Seragam Kemeja/Kaos ORMAS BIDIK adalah sebagai berikut :
  1. Bagian Depan Dada Kanan Logo/Lambang ORMAS BIDIK dan tulisan ORMAS BIDIK Pemantau dan Pengawas TIPIKOR;
  2. Bagian Depan Dada Kiri Garuda Pancasila dan dibawahnya terdapat Bendera Merah Putih Indonesia disertai tulisan NKRI SATU persatuan dan Kesatuan;
  3. Bagian Lengan Kanan terdapat Logo Pasung ORMAS BIDIK;
  4. Bagian Lengan Kiri terdapat logo LBH BIDIK;
  5. Bagian Belakang terdapat tulisan ORMAS BIDIK dengan ukuran besar;
  1. Bentuk dan contoh atribut tempel (bordel) ORMAS BIDIK mengikuti contoh sebagaimana yang terdapat pada lampiran dalam Peraturan Ketua Umum ini;
  2. Penetapan bentuk dan jenis atribut yang digunakan sebagaimana ayat (1) dalam Pasal ini sepenuhnya ditetapkan oleh DPP ORMAS BIDIK;
  3. Besarnya biaya Pembuatan atribut tempel (bordel) ORMAS BIDIK dalam pasal ini adalah tidak melebihi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) set nya dan atau disesuaikan dengan harga pembuatan bordel untuk masing-masing daerah;
  4. Pengadaan Seragam atribut tempel (bordel) ORMAS BIDIK oleh pengurus/anggota ORMAS BIDIK ditetapkan oleh DPD ORMAS BIDIK masing-masing;
  5. Untuk Kaos yang disablon ketentuan sebagaimana Pasal 5 ayat (4) dalam Peraturan Ketua Umum ini harga sudah termasuk biaya sablon;
  6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 6 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
Pasal 7
SPANDUK DAN UMBUL-UMBUL
  1. Bentuk dan Jenis atribut Spanduk dan umbul-umbul ORMAS BIDIK mengacu kepada pasal 3 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK mengikuti contoh sebagaimana yang terdapat pada lampiran dalam Peraturan Ketua Umum ini;
  2. Bentuk dan Jenis atribut Bendera dapat tetap mengacu kepada Pasal 3 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK dan atau; dapat juga diganti dengan warna dasar hitam mengikuti contoh sebagaimana yang terdapat pada lampiran dalam Peraturan Ketua Umum ini;
  3. Biaya pembuatan atribut sebagaimana Pasal (7) ini mengacu kepada Pasal 2 dalam Peraturan Ketua Umum ini.
Pasal 8
PIN/WING
  1. Bentuk dan Jenis atribut pin tetap mengacu kepada pasal 3 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
  2. Penetapan bentuk dan jenis atribut pin yang digunakan sebagaimana ayat (1) dalam Pasal ini sepenuhnya ditetapkan oleh DPP ORMAS BIDIK;
  3. Besarnya biaya Pembuatan atribut pin ORMAS BIDIK dalam pasal ini adalah tidak melebihi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) pcs nya dan atau disesuaikan dengan harga pembuatan pin untuk masing-masing daerah;
  4. Pengadaan atribut pin ORMAS BIDIK oleh pengurus/anggota ORMAS BIDIK ditetapkan oleh DPD ORMAS BIDIK masing-masing.
  5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 8 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
Pasal 9
KOP SURAT DAN AMPLOP
  1. Bentuk dan Jenis atribut Kop Surat dan Amplop tetap mengacu kepada pasal 3 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
  2. Biaya pembuatan Kop Surat dan Amplop sebagaimana dalam Pasal (9) ini mengacu kepada Pasal 2 dalam Peraturan Ketua Umum ini.
Pasal 10
STEMPEL
  1. Bentuk dan Jenis atribut stempel dapat tetap mengacu kepada pasal 3 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK dan atau; dapat juga diganti menjadi warna Biru Keunguan atau Violet mengikuti contoh sebagaimana yang terdapat pada lampiran dalam Peraturan Ketua Umum ini;
  2. Biaya pembuatan stempel sebagaimana dalam Pasal (10) ini mengacu kepada Pasal 2 dalam Peraturan Ketua Umum ini.
Pasal 11
STEMPEL RESMI KETUA UMUM
Bentuk dan Jenis stempel resmi Ketua Umum dalam Pasal (10) ini sebagaimana termuat dalam lampiran Peraturan Ketua Umum ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
  1. Peraturan Ketua Umum ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Agar setiap Anggota/Pengurus dan jajaran ORMAS BIDIK disetiap tingkatan mengetahuinya.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Ketua Umum ini akan disempurnakan dikemudian harinya.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 23 November 2016
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
ttd
 ALAMSYAH, SH.
Diarsipkan dalam ARSIP DPP ORMAS BIDIK
Pada tanggal 23 November 2016
SEKRETARIS JENDERAL ORMAS BIDIK
ttd
DIAN AGUS WILMANA, S.Pt., M.M.