Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Wednesday, July 15, 2020

Makna Logo & Lambang ORMAS BIDIK

View Article

Logo dan Lambang ORMAS BIDIK adalah berbentuk burung yang sedang mengepakan sayapnya dengan makna yaitu:

7 (tujuh) helai bulu di ekor menandakan tanggal berdirinya ORMAS BIDIK yaitu tanggal 7 (tujuh).

11 (sebelas) Helai bulu disayap menandakan bulan berdirinya ORMAS BIDIK dibulan 11 (sebelas) yaitu bulan November.

16 (enam belas) butir Padi menandakan tahun berdirinya ORMAS BIDIK yaitu tahun 2016 (dua ribu enam belas).

Bintang berjumlah 3 (tiga) menandakan kerjasama kemitraan dan koordinasi ORMAS BIDIK dengan 3 (tiga) penegak hukum tindak pidana Korupsi di Indonesia dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat dengan KPK.

Sepasang Bendera Merah Putih merupakan Bendera Indonesia yang menandakan bahwa ORMAS BIDIK merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tulisan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas TIPIKOR didalam Lingkaran target menunjukan kepanjangan dari ORMAS BIDIK.

Timbangan : Melambangkan bahwa ORMAS BIDIK menjunjung tinggi Supremasi Hukum serta nilai-nilai keadilan tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, suku, etnis, asal-usul, agama maupun keyakinan politik.

Tulisan ORMAS BIDIK dalam cengkraman menunjukan identitas Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi yang disingkat ORMAS BIDIK.

Saturday, July 4, 2020

Profil Ormas Bidik DPD Riau

View Article

Setelah Di SK kan Pengurus BIDIK DPD Provinsi Riau Oleh DPP ( Dewan Pimpinan Pusat ) Ormas BIDIK, Dengan No Surat 043/SK/DPP-BIDIK/KTM/VI/2020, Resmi Terbentuk Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau yang diketuai oleh Sudirman Chan S.Pd, Sebagai Sekretaris Afriyedi Dalimunthe  dan Sebagai Bendahara Saudara Adril

Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) adalah Bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang didirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara yang berasaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.

ORMAS BIDIK didirikan pada hari Senin, tanggal 07 November 2016 dengan skala Nasional untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

ORMAS BIDIK sebagai mitra Pemerintah dan Aparatur Negara hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai penyambung aspirasi serta pemersatu seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, suku, etnis, asal-usul, agama maupun keyakinan politik sebagaimana yang menjadi Visi didirikannya ORMAS BIDIK yaitu menjaga keutuhan bangsa serta dan menghindari perpecahan, perbedaan kelompok dalam masyarakat untuk dihimpun dan disatukan dalam satu kesatuan yaitu Persatuan Indonesia.

Legalitas ORMAS BIDIK

ORMAS BIDIK didirikan dengan akta Notaris Dadang Yusuf Djuhaeni, SH., M.Kn, Nomor 01 Tanggal 11 November Tahun 2016.

Mendapat pengesahan sebagai Organisasi yang Berbadan Hukum dari KEMENKUMHAM Republik Indonesia Nomor: AHU- 0079107.AH.01.07. Tahun 2016.

Terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor : S-1719SKT/WPJ.09/KP.0303/2016 Pada tanggal 13 Desember 2016 Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Jawa Barat dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 80.751.529.1-429.000

Visi dan Misi ORMAS BIDIK

Visi

Visi ORMAS BIDIK adalah Menjaga keutuhan bangsa serta mencegah dan menghindari perpecahan, perbedaan kelompok dalam masyarakat untuk dihimpun dan disatukan dalam satu kesatuan yaitu Persatuan Indonesia serta membangkitkan Rasa Nasionalisme Cinta Tanah Air dalam mewujudkan harapan dan cita – cita Bangsa dan Negara.

Misi

Misi ORMAS BIDIK adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Program Kerja ORMAS BIDIK

1. Jangka Pendek
Untuk Jangka Pendek ORMAS BIDIK berpusat pada pembentukan satuan-satuan tingkatan Daerah/Provinsi (DPD), Kabupaten/Kota (DPC) dan Kecamatan (PAC). Disamping itu ORMAS BIDIK berupaya membangun Kerjasama Kemitraan dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, Pemerintah dan Swasta khususnya dalam hal menyangkut upaya Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

2. Jangka Menengah
Untuk Jangka Menengah ORMAS BIDIK fokus kepada Program-program kerja Organisasi seperti Pelatihan-pelatihan, pembinaan, pemberdayaan, sosialisasi kepada masyarakat tentang Korupsi, mengadakan seminar-seminar, serta bentuk-bentuk kegiatan-kegiatan sosial lannya.

3. Jangka Panjang
Untuk Jangka Panjang ORMAS BIDIK menargetkan keberadaan BIDIK CENTER disetiap instansi-instansi dan dinas-dinas sebagai bentuk memaksimalkan kinerja BIDIK dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi.

6 Kategori Pelanggaran Berat dalam ORMAS BIDIK

Ada 6 (enam) Pelanggaran yang masuk dalam kategori Pelanggaran Berat dengan sanksi berat pencabutan seketika dari keanggotaan dalam ORMAS BIDIK yaitu:

(1) Terlibat dalam kegiatan terorisme.
(2) Terlibat dalam kegiatan tindak pidana Korupsi.
(3) Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
(4) Melakukan tindak pidana kejahatan lainnya yang telah mempunyai status hukum yang jelas.
(5) Melakukan upaya pembekingan terhadap pelaku kejahatan dan kriminal lainnya.

(6) Melakukan tindakan-tindakan serta upaya-upaya yang bertujuan untuk menghancurkan/memecah belah Organisasi.
Dewan Pimpinan Cabang Ormas Bidik Kab.Bengkalis Telah terbentuk dengan Kepengurusannya yang lengkap..