PERATURAN KETUA UMUM (2)

PERATURAN KETUA UMUM
Nomor : 002/PKU/ORMAS-BIDIK/i/XI/2016
TENTANG
TUPOKSI STRUKTURAL ORMAS BIDIK
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK  jo Ketentuan BAB IV Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK dipandang perlu menetapkan aturan mengenai TUPOKSI Struktural ORMAS BIDIK dalam suatu Peraturan Ketua Umum.
Mengingat :
  1. Pasal 50 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK;
  2. Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN KETUA UMUM
TENTANG TUPOKSI STRUKTURAL ORMAS BIDIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ketua Umum ini yang dimaksud dengan:
  1. TUPOKSI adalah Tugas Pokok dan Fungsi;
  2. Struktural ORMAS BIDIK adalah Struktur Kepengurusan yang terdapat dalam ORMAS BIDIK yaitu : Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara, Kepala Divisi, Satuan Garis Depan (GARDA), Koordinator Wilayah (KORWIL), Ketua DPD, Ketua DPC dan Ketua PAC;
  3. Dewan Pembina adalah seseorang yang diangkat/dimohon dan dipilih oleh Ketua Umum dan dipandang cakap serta mempunyai dedikasi dan patut dijadikan tauladan untuk mencapai maksud dan tujuan Organisasi;
  4. Dewan Penasehat adalah seseorang yang diangkat/dimohon dan dipilih oleh pimpinan organisasi pada masing-masing tingkatan ORMAS BIDIK dalam pengelolaan dan pelaksanaan organisasi;
  5. Ketua Umum adalah seorang pimpinan organisasi ditingkat Pusat yaitu Pendiri ORMAS BIDIK dan atau orang yang diangkat/dipilih oleh Pendiri ORMAS BIDIK sebagai Ketua Umum yang dipandang cakap untuk itu;
  6. Sekretaris Jenderal adalah seseorang yang diangkat dalam membantu pimpinan sesuai dengan tingkatannya masing-masing untuk melaksanakan tugas-tugas harian baik internal maupun eksternal dalam menjalankan roda organisasi;
  7. Bendahara adalah seseorang yang diangkat untuk mengelola keuangan organisasi sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK;
  8. Kepala Divisi adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin divisi-divisi bidangnya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK;
  9. Satuan Garis Depan (GARDA) adalah satuan ORMAS BIDIK yang berada langsung dibawah Komando Ketua Umum yang memiliki struktur tersendiri pada tingkatan DPP, DPD, dan DPC dalam ORMAS BIDIK;
  10. Koordinator Wilayah adalah seseorang yang mengkoordinir Pengurus/Anggota ORMAS BIDIK pada tiap-tiap wilayahnya sesuai dengan tingkatannya dalam kepengurusan ORMAS BIDIK;
  11. Ketua DPD adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin ORMAS BIDIK ditingkat Provinsi;
  12. Ketua DPC adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin ORMAS BIDIK ditingkat Kabupaten/Kota;
  13. Ketua PAC adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin ORMAS BIDIK ditingkat Kecamatan.
BAB II
TUPOKSI
Pasal 2
Dewan Pembina
  1. Dewan Pembina berada pada struktur Kepengurusan Pusat ORMAS BIDIK dengan skala Nasional;
  2. Dewan Pembina mempunyai hak dan wewenang bertindak untuk dan atas nama ORMAS BIDIK;
  3. Dewan Pembina tidak boleh merangkap jabatan menjadi Dewan Pengurus dan/atau Dewan Penasehat;
  4. Dewan Pembina berhak memberikan masukan dan pertimbangan diminta ataupun tidak diminta  kepada Ketua Umum dalam menjalankan roda Organisasi ditingkat Pusat dengan skala Nasional.
Pasal 3
Dewan Penasehat
  1. Dewan Penasehat berada pada struktur Kepengurusan DPP, DPD dan DPC dalam tingkatan ORMAS BIDIK;
  2. Dewan Penasehat mempunyai hak dan wewenang bertindak untuk dan atas nama ORMAS BIDIK;
  3. Dewan Penasehat tidak boleh merangkap jabatan menjadi Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pembina;
  4. Dewan Penasehat berhak menentukan dan/atau mengambil kebijakan umum Organisasi;
  5. Dewan Penasehat berhak memberikan nasehat, petunjuk dan bimbingan yang dianggap perlu kepada pimpinan organisasi pada masing-masing tingkatannya dalam pengelolaan dan pelaksanaan organisasi;
  6. Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pimpinan organisasi pada masing-masing tingkatannya atas sistem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan organisasi dan memberikan saran-saran perbaikannya.
Pasal 4
Ketua Umum
  1. Ketua Umum memimpin dan menjalankan roda Organisasi ditingkat Pusat dengan skala Nasional.
  2. Ketua Umum berwenang dalam mengambil suatu keputusan secara arif dan bijaksana demi kepentingan ORMAS BIDIK maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan ORMAS BIDIK.
  3. Ketua Umum dapat membuat aturan tambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK dengan bentuk Peraturan Ketua Umum.
  4. Ketua Umum berwenang membentuk pengurus-pengurus lain diluar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bila mana dianggap perlu dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan ORMAS BIDIK.
  5. Ketua Umum berwenang dalam mengangkat dan mengesahkan serta melantik bahkan memberhentikan Pengurus tingkat Pusat dan disetiap tingkatan dalam ORMAS BIDIK jika dipandang perlu untuk itu dan dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi yang dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum.
Pasal 4
Sekretaris Jenderal
  1. Menyusun dan membuat konsep-konsep kegiatan program-program kerja ORMAS BIDIK serta administrasi-administrasi lainnya sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK.
  2. Membantu Ketuanya masing-masing sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas–tugas harian baik internal maupun eksternal ORMAS BIDIK.
  3. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi dalam kegiatan Pelayanan Bidang Sosial dan Kemasyarakatan ORMAS BIDIK.
  4. Membantu Ketua dalam menggali sumber dana dan sumber daya yang dapat dipergunakan untuk kelancaran kegiatan kegiatan program-program kerja ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
  5. Mengakomodir, menginventarisasi hasil rapat atau  musyawarah Organisasi dan menampung semua aspirasi peserta rapat untuk kemudian ditindak lanjuti.
  6. Bertanggung jawab atas arsip-arsip dan dokumen-dokumen ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
  7. Berkoordinasi dengan Ketua dalam membuat dan menyiapkan program-program kerja ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
  8. Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani Surat-surat, Surat Keputusan (SK) sesuai dengan tingkatannya masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
Pasal 5
Bendahara
  1. Dalam hal pengelolaan keuangan organisasi bersama Ketuanya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK bertugas membuat/membuka Rekening Bank atas nama ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
  2. Mencatat pengeluaran dan pemasukan keuangan ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
  3. Mampu mengembangkan dan mengelolah keuangan Organisasi dengan baik melalui kegiatan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan dengan berkoordinasi kepada Ketua sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
  4. Mengelola keuangan setiap kegiatan ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
  5. Melaporkan kondisi keuangan/kas Organisasi kepada Ketuanya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK baik pada setiap rapat rutin maupun pada saat dipertanyakan oleh Ketuanya.
Pasal 6
Kepala Divisi (Kadiv)
  1. Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Pemantauan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi  tupoksinya adalah:
  1. Melakukan Pemantauan dan Pengawasan terhadap Program-program kerja Pemerintah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga ketingkat RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga) di wilayahnya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
  2. Menerima laporan/Pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi di wilayahnya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
  3. Berkoordinasi dengan bidang Investigasi dan Pengumpulan Data dalam penyusunan laporan.
  4. Membuat Berita Acara hasil Pemantauan dan Pengawasan untuk selanjutnya diteruskan kepada Pimpinannya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
  5. Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
  6. Melaksanakan instruksi dari pimpinan menyangkut kegiatan keorganisasian.
  1. Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Investigasi dan Pengumpulan Data Tindak Pidana Korupsi  tupoksinya adalah:
  1. Menerima laporan/Pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi.
  2. Melakukan Investigasi dan Pengumpulan data-data lengkap dari berbagai sumber baik dari laporan/Pengaduan dari masyarakat maupun hasil temuan di lapangan tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi.
  3. Membuat Berita Acara hasil investigasi dilapangan untuk selanjutnya diteruskan kepada Pimpinan masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
  4. Berkoordinasi dengan bidang Pengawasan dan Pemantauan TIPIKOR dalam penyusunan laporan.
  5. Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
  6. Melaksanakan instruksi dari pimpinan menyangkut kegiatan keorganisasian.
  1. Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga  tupoksinya adalah:
  1. Menjalin komunikasi dan melakukan hubungan yang baik dan kondusif terhadap masyarakat sekitar lingkungan.
  2. Berkoordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi Pemerintah disekitar lingkungan.
  3. Memberikan dan menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan/pengaduan dari masyarakat.
  4. Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
  5. Melaksanakan instruksi dari pimpinan masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
  6. Melakukan koordinasi dalam rangka mewujudkan Kemitraan dan Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan setempat dalam upaya pemberantasan/pencegahan tindak pidana Korupsi.
  7. Menciptakan hubungan kerjasama yang baik antara ORMAS BIDIK dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan setempat.
  8. Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
  9. Melaksanakan instruksi dari pimpinan menyangkut kegiatan keorganisasian.
  1. Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Pendidikan Kesenian dan Kebudayaan tupoksinya adalah:
  1. Menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam rangka mewujudkan Kemitraan dan Kerjasama ORMAS BIDIK dengan Dinas Pendidikan, Kesenian dan Kebudayaan.
  2. Mendukung Penuh program-program Pemerintah khususnya dibidang Pendidikan, Kesenian dan Kebudayaan.
  3. Menjaga dan memelihara nilai-nilai agama, norma, nilai-nilai moral, etika, dan budaya dalam menjalankan tugas dilapangan.
  4. Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
  5. Melaksanakan instruksi dari pimpinan menyangkut kegiatan keorganisasian.
  1. Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) tupoksinya adalah:
  1. Memfasilitasi dan atau membantu masyarakat menyangkut permasalahan hukum dan HAM, khususnya masyarakat yang buta hukum dan membutuhkan bantuan hukum.
  2. Melakukan koordinasi Kerjasama dan Kemitraan dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka mengatasi permasalahan hukum dan HAM di Indonesia.
  3. Melakukan koordinasi yang baik dengan Komisi Pemilihan Umum selaku penyelanggara Pemilihan Umum di Indonesia dalam rangka mewujudkan politik yang bersih di Indonesia.
  4. Selalu menjunjung tinggi Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 7
Satuan Garis Depan (Garda)
  1. Satuan Garis Depan (Garda) dalam struktural ORMAS BIDIK berada langsung dibawah komando Ketua Umum.
  2. Satuan Garis Depan (Garda) dalam ORMAS BIDIK terdiri dari Garda DPP, Garda DPD dan Garda DPC.
  3. Satuan Garis Depan (Garda) bertugas menciptakan Instruksi “Satu Komando” dalam Pelaksanaan Tugas dilapangan.
  4. Melakukan Koordinasi yang sinergitas dan baik dengan aparat Penegak Hukum dalam Pelaksanaan Tugas dan kegiatan keorganisasian dilapangan.
  5. Penyusunan Strategi dalam upaya Pencegahan, Penanganan, Penanggulangan masalah keamanan serta tindak lanjut Kegiatan dilapangan.
  6. Melaksanakan Sistem Keamanan Lingkungan di lingkungan Sekretariat ORMAS BIDIK disetiap tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
  7. Melaksanakan dan Melakukan upaya Perlindungan Hukum bagi masyarakat yang tidak bersalah dan tidak berdaya atau teraniaya.
  8. Menjaga Koordinasi Internal dan Eksternal organisasi  disetiap tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
  9. Menerima dan melaksanakan  Instruksi dari Komandan Garda  dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan-kegiatan Program Kerja organisasi sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
  10. Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Pasal 8
Koordinator Wilayah (Korwil)
  1. Koordinator Wilayah (Korwil) dalam struktural ORMAS BIDIK berada langsung dibawah komando Ketua Umum.
  2. Koordinator Wilayah (Korwil) dalam ORMAS BIDIK terdiri dari Korwil DPP, Korwil DPD dan Korwil DPC.
  3. Korwil bertugas merekrut Pengurus dan Anggota ORMAS BIDIK disetiap tingkatan (DPD, DPC dan PAC) dalam ORMAS BIDIK tanpa mengesampingkan tugas dan fungsi Ketua dalam masing-masing tingkatan (DPD, DPC dan PAC) yang ada dalam ORMAS BIDIK.
  4. Memilih/menunjuk/mengusulkan kepada Ketua Umum, Calon Pengurus Inti (Ketua-Sekretaris dan Bendahara) disetiap tingkat kewilayahan (DPD, DPC dan PAC) dalam ORMAS BIDIK.
  5. Mencatat/Dokumentasi dan mendata seluruh Pengurus dan Anggota BIDIK disetiap tingkatan (DPD, DPC dan PAC) dalam ORMAS BIDIK.
  6. Selalu berkoordinasi dengan Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas keorganisasian.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain selaku Organisasi dalam membantu/menampung aspirasi masyarakat dan menjembatani misi dan tujuan Eksistensi ORMAS BIDIK.
  8. Menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Pasal 9
Ketua DPD
  1. Pimpinan ORMAS BIDIK ditingkat Provinsi adalah seorang Ketua DPD.
  2. Ketua DPD berwenang menjalankan roda organisasi ORMAS BIDIK di tingkat Provinsi.
  3. Ketua DPD berwenang dalam mengambil suatu keputusan secara arif dan bijaksana demi kepentingan DPD maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi.
  4. Ketua DPD berwenang mengangkat dan mengesahkan Pengurus DPD dan Anggota DPD untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris Jenderal DPD kemudian ditembuskan kepada DPP untuk selanjutnya dikeluarkan/diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
  5. Ketua DPD demi kepentingan DPD maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi berwenang dalam memberhentikan Pengurus DPD dan Anggota DPD untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris Jenderal DPD untuk kemudian ditembuskan kepada DPP sebagai pelaporan.
  6. Ketua DPD berwenang dalam mengangkat dan mengesahkan Pengurus tingkat DPC untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris Jenderal DPD kemudian ditembuskan kepada DPP untuk dikeluarkan/diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
  7. Ketua DPD berwenang dalam memberhentikan Pengurus tingkat DPC jika dipandang perlu dan dinilai cakap untuk itu maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan DPD untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris DPD untuk kemudian ditembuskan kepada DPP sebagai pelaporan.
Pasal 10
Ketua DPC
  1. Pimpinan ORMAS BIDIK ditingkat Kota/Kabupaten adalah seorang Ketua DPC.
  2. Ketua DPC berwenang menjalankan roda organisasi di tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Ketua DPC berwenang dalam mengambil suatu keputusan secara arif dan bijaksana demi kepentingan DPC maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi.
  4. Ketua DPC berwenang mengangkat dan mengesahkan Pengurus tingkat Kecamatan atau disingkat PAC untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua DPC dan Sekretaris Jenderal DPC untuk ditembuskan kepada DPD kemudian disampaikan kepada DPP untuk dikeluarkan/diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
  5. Ketua DPC demi kepentingan DPC maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi berwenang dalam memberhentikan Pengurus di tingkat Kecamatan atau disingkat PAC untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua DPC dan Sekretaris Jenderal DPC untuk kemudian ditembuskan kepada DPD dan DPP sebagai bentuk pelaporan.
  6. Ketua DPC berwenang dalam mengangkat dan mengesahkan Anggota ditingkat DPC untuk selanjutnya ditembuskan kepada DPD kemudian disampaikan kepada DPP untuk dikeluarkan/ diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Pasal 11
Ketua PAC
  1. Pimpinan ORMAS BIDIK ditingkat Kecamatan adalah seorang Ketua PAC.
  2. Ketua PAC berwenang menjalankan roda organisasi di tingkat Kecamatan.
  3. Ketua PAC berwenang dalam mengambil suatu keputusan secara arif dan bijaksana demi kepentingan PAC BIDIK maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi BIDIK.
  4. Ketua PAC berwenang dalam merekrut Anggota tingkat PAC untuk selanjutnya ditembuskan kepada DPC BIDIK kemudian DPD BIDIK akan menembuskan kepada DPP BIDIK untuk dikeluarkan/diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
  5. Ketua PAC berwenang dalam mengusulkan untuk pemberhentian Anggota tingkat PAC kepada DPC BIDIK jika dipandang perlu dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan PAC BIDIK untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua DPC dan Sekretaris DPC untuk kemudian ditembuskan kepada DPD BIDIK dan DPP BIDIK sebagai pelaporan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
  1. Peraturan Ketua Umum ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Agar setiap Anggota/Pengurus dan jajaran ORMAS BIDIK disetiap tingkatan mengetahuinya.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Ketua Umum ini akan disempurnakan dikemudian harinya.

Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 23 November 2016
KETUA UMUM ORMAS BIDIK

ttd

 ALAMSYAH, SH.

Diarsipkan dalam ARSIP DPP ORMAS BIDIK
Pada tanggal 23 November 2016
SEKRETARIS JENDERAL ORMAS BIDIK

ttd

DIAN AGUS WILMANA, S.Pt., M.M.