Sunday, January 3, 2021

Ketua DPD Ormas Bidik Riau, Laporkan Pelaku Koruptor



BENGKALIS. Minggu 03/01/2021. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 (PP 43/2018) yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Ketua DPD Omas Bidik Propinsi Riau Sudirman Chan S.Pd sangat mendukung adanya aturan yang mengatur bagi pelapor koruptor Indonesia.


Sudirman Chan saat ditemui media Minggu 03/01/2021 di Sekretariat Ormas Bidik menyampaikan," Saya Selaku Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Riau bersama-sama dengan jajaran dan DPC Ormas Bidik se Provinsi Riau, sesuai dengan misi dan visi Ormas Bidik yang termaktub didalam AD/ART ormas bidik yakni Memantau dan Mengawas Tipikor, bekerja tanpa kenal lelah dalam memantau dan mengawasi kinerja - kinerja ASN, Anggaran APBD , juga anggaran desa serta proyek - proyek bangunan dan jalan yang dananya berasal dari pemerintah.



Kita dari Ormas Bidik berusaha memperkecil ruang atau peluang terjadinya tindak pidana korupsi tak lain untuk berkurangnya korupsi di Provinsi Riau, dengan harapan enyahnya para koruptor"ungkap Ketua DPD ORMAS BIDIK Riau.


Dengan adanya PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal hingga Rp.200.000.000.


Namun untuk mendapatkan premi dan piagam tersebut, bagi para pelapor koruptor harus memenuhi beberapa syarat.



Dimana dalam pasal 17 ayat (1) PP 43/2018, yang menyebutkan besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan kepada negara.


Selanjutnya pula dalam pasal 17 ayat (2) PP 43/2018 diatur besaran premi yang diberikan sebagaimana diatur dalam ayat (1) paling banyak Rp.200 juta.


Dan pedoman tersebut diatas, memberikan harapan bagi para pelapor tindak pidana korupsi, mendapatkan apresiasi dari Pemerintah, jika melaporkan adanya dugaan korupsi dilingkungan manapun.(red)


Ditempat lain jajaran Ormas Bidik Propinsi Riau dengan suara Kompak Mengucapkan kalimat , BIDIK TEGAS BERANI. dan mengajak warga masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila ada atau dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.


Selanjutnya Ketua DPD ORMAS BIDIK Riau mengajak kita semua mari kita lawan korupsi, karena korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara."Tutup Sudirman Chan (Ketua DPD ORmas bidik Riau (red)

Artikel Terkait